Polisi Gulung Jaringan Bandar Ganja Antar-Kota
Senin, 15 Oktober 2012 – 01:41 WIB

Polisi Gulung Jaringan Bandar Ganja Antar-Kota
Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar di Jakarta Barat," ujarnya. (bud)
SERANG - Satuan Narkoba Polres Serang berhasil membongkar jaringan pengedar ganja antara kota di Banten. Dalam operasi yang digelar Minggu (14/10),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka