Polisi Gulung Komplotan Preman yang Kerap Meresahkan Warga, Tuh Tampangnya

Polisi Gulung Komplotan Preman yang Kerap Meresahkan Warga, Tuh Tampangnya
Tampang empat preman yang kerap meresahkan warga, mereka sudah ditangkap polisi. Dok Humas Polresta Tangerang.

Berdasar hasil pemeriksaan, ternyata keempat pelaku merupakan orang yang selama ini mereka cari.

“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku sering melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk," tutur Romdhon.

Kini, keempat pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun. (cuy/jpnn)


Polisi menangkap empat preman yang kerap memeras dan meresahkan warga di sekitar Kecamatan Balaraja, Tangerang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News