Polisi Gulung Maling Pakaian yang Beraksi di Kota Serang
Rabu, 01 Maret 2023 – 23:42 WIB
"Sehari berselang petugas menangkap pelaku pada Minggu (19/2) di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen," kata dia.
Kini, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (cuy/jpnn)
Polresta Serang Kota menangkap pelaku pencurian pakaian yang sudah mencuri di toko baju di Kecamatan Cipocok Jaya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Buchori Ditemukan Sudah Jadi Mayat, Begini Kesaksian Warga
- Siswa SMK Dibacok Saat Pulang Sekolah, Kompol Hengki Ungkap Pelaku dan Motifnya, Ternyata
- Kasihan, Tusuk Maling demi Membela Diri Malah Jadi Tersangka
- Pria di Serang Nekat Mencuri Motor Dinas, Aksinya Terekam CCTV
- Preman Ini Tusuk Penjual Kebab di Serang, Motifnya Begini