Polisi Gulung Maling Pakaian yang Beraksi di Kota Serang

Polisi Gulung Maling Pakaian yang Beraksi di Kota Serang
Polisi menangkap maling baju yang beraksi di Kota Serang. Dok Polda Banten.

"Sehari berselang petugas menangkap pelaku pada Minggu (19/2) di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen," kata dia.

Kini, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (cuy/jpnn)


Polresta Serang Kota menangkap pelaku pencurian pakaian yang sudah mencuri di toko baju di Kecamatan Cipocok Jaya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News