Polisi Gulung Sindikat Penghiptonis Asal RRC
Kamis, 13 Desember 2012 – 12:26 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Prayitno mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan yang intensif terkait modus tindak pidana penipuan dengan hipnotis ini. Terutama, mendatangkan ahli bahasa untuk memeriksa kedua tersangka RRC yang tertangkap.
Sejalan dengan itu, personil terus mencari jejak tiga rekan tersangka yang masih buron. “Kita jerat dengan pasal 372 dan 378 tentang tindak pidana penipuan serta menguntungkan diri sendiri,” tegasnya. (rmn)
PONTIANAK - Lima pelaku tindak pidana penipuan bermodus hipnotis asal Republi Rakyat China (RRC) beraksi di Indonesia. Dua di antara mereka berhasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk