Polisi Gulung Sindikat Penghiptonis Asal RRC

Polisi Gulung Sindikat Penghiptonis Asal RRC
Polisi Gulung Sindikat Penghiptonis Asal RRC

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Prayitno mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan yang intensif terkait modus tindak pidana penipuan dengan hipnotis ini. Terutama, mendatangkan ahli bahasa untuk memeriksa kedua tersangka RRC yang tertangkap.

Sejalan dengan itu, personil terus mencari jejak tiga rekan tersangka yang masih buron. “Kita jerat dengan pasal  372 dan 378 tentang tindak pidana penipuan serta menguntungkan diri sendiri,” tegasnya. (rmn)

PONTIANAK - Lima pelaku tindak pidana penipuan bermodus hipnotis asal Republi Rakyat China (RRC) beraksi di Indonesia. Dua di antara mereka berhasil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News