Polisi Gulung Sindikat Upal

Polisi Gulung Sindikat Upal
Polisi Gulung Sindikat Upal
SEMBILAN orang tersangka sindikat uang palsu (upal), digulung petugas serse Polsek Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Kelompok tersebut bekerja mulai dari mencetak, membuat dan mengedarkan upal. Adapun tersangka yang dibekuk sebagai pengedar yakni, Alimudin, 40, warga Kalibaru, Jakut, Sabhan,, 64, warga Sukabumi, Mardioyo, 45,  warga Bogor, Asep Septiadi, 40, warga Sukabumi dan  Pepen, 46, warga Bogor.

Sedangkan kelompok yang membuat upal, yakni Budiyanto, 35, warga Cilegon, Kusnadi, 49, warga Cilegon, Mamat, 33, warga Pandeglang, dan Sirna Wijaya, 46, warga Serang, Banten.

Dari tangan tersangka,  petugas menyita 210 upal pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 21 juta. Serta 477 upal pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 50 ribu. Selain itu petugas juga menyita barang bukti yang digunakan untuk membuat upal. Di antaranya, satu unit monitor, dua printer, lima sekren sablon, 20 rim kertas, A4 40 gram, satu rim kertas, satu botol cat sablon dan satu lampu ultra violet.

"Penangkapan sindikat upal ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Jalan Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara ada orang yang mengedarkan upal. Warga diiming-imingi bisa mendapatkan uang lebih banyak dengan menukarkan. Perbandingannya, satu banding dua. Lima puluh ribu rupiah ditukar seratus ribu rupiah," ujar Kapolsek Cilincing Kompol Tuhana, Rabu (25/1).

SEMBILAN orang tersangka sindikat uang palsu (upal), digulung petugas serse Polsek Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Kelompok tersebut bekerja mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News