Polisi Hentikan Kasus Video Asusila ‘Vina Garut’ Khusus Tersangka A

Polisi Hentikan Kasus Video Asusila ‘Vina Garut’ Khusus Tersangka A
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng. Foto: Feri Purnama/ANTARA

jpnn.com, GARUT - Penyidikan kasus video asusila ‘Vina Garut’ terhadap tersangka inisial A terpaksa dihentikan polisi karena yang bersangkutan meninggal dunia. Sedangkan, proses hukum untuk tersangka lain akan terus dilanjutkan.

"Satu tersangka meninggal dunia atas nama A, perkara dengan tersangka A kami hentikan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng saat dihubungi wartawan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu.

BACA JUGA: Cemburu, Suami Bacok Selingkuhan Istri Kedua hingga Bersimbah Darah

Dia menuturkan, jajarannya saat ini masih terus melakukan proses pemeriksaan hukum dengan jumlah tersangka yang baru ditetapkan tiga orang termasuk di antaranya yang meninggal dunia.

Meski ada tersangka yang meninggal dunia, kata dia, perkara hukum kasus video asusila tersebut tidak dihentikan, karena masih ada dua tersangka yang sudah ditahan dan juga tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi.

"Untuk dua tersangka lainnya yakni V dan W akan tetap dilanjutkan prosesnya," katanya.

Dia menyampaikan, tersangka V merupakan seorang perempuan juga mantan istri almarhum yang ada dalam video asusila tersebut.

Terkait rencana V ingin melayat ke keluarga almarhum, kata Maradona, pihaknya belum dapat memutuskan karena belum ada permohonan dari tersangka maupun kuasa hukumnya.

Penyidikan kasus video asusila ‘Vina Garut’ terhadap tersangka inisial A terpaksa dihentikan polisi karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News