Polisi Ingatkan Ba'asyir Bakal Rugi Sendiri

Jika Mangkir dari Persidangan

Polisi Ingatkan Ba'asyir Bakal Rugi Sendiri
Polisi Ingatkan Ba'asyir Bakal Rugi Sendiri
JAKARTA - Terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir mengancam tidak akan menghadiri sidang lanjutan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (17/3) mendatang.  Sikap ini akan diambil Amir Jamaah Ansorut Tauhid itu jika majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro tetap melakukan pemeriksaan saksi jarak jauh dengan fasilitas teleconference.

Namun demikian terkait sikap yang akan diambil Ba’asyir Mabes Polri justru menilai sikap yang diambil terdakwa yang kini mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri itu justru merugikan dirinya sendiri. Alasannya sikap itu dapat dinilai sebagai bentuk ketidak kooperatifan yang dapat menyulitkan persidangan. Ini kemudian dapat berimbas pada putusan yang dijatuhkan majelis kepadanya.

"Bisa dibilang tidak kooperatif, itu akan merugikan, artinya kerugian akan dialami,’’ ujar Kadiv Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (15/3) siang. Secara hukum, tambah Boy Rafli, pemeriksaan jarak jauh itu dibenarkan.

Terlebih untuk menjamin objektifitas pemeriksaan jika ada saksi yang meminta tak dihadirkan bersamaan dengan terdakwa seperti saat ini. Hal ini juga lanjut Boy Rafli, dijamin dalam KUHAP dan undang-undang penanggulangan terorisme. ‘’Itu hak dia tapi di undang-undang terorisme ada penggunaan elektronik itu lah bedanya dengan  UU (lainnya),’’ tambah Boy Rafli.

JAKARTA - Terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir mengancam tidak akan menghadiri sidang lanjutan di di Pengadilan Negeri Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News