Polisi Jerat Penjagal Sadis Pasal Berlapis
jpnn.com - SAMPIT - Budi Santoso, pelaku pembunuhan sadis dan brutal terhadap dua karyawan perusahaan perkebunan kepala sawit PT Bisma Dharma Kencana, di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, ada kemungkinan dikenakan pasal berlapis.
Kapolres Kotim AKBP Himawan Bayu Aji mengatakan, penerapan hukuman terhadap pelaku bisa saja berlapis, akan tetapi untuk sementara pihaknya masih membidik dengan pasal 338, karena pelaku belum bisa diinterogasi.
“Sementara pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Himawan dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com).
Dia juga menyatakan, hingga kini motif di balik peristiwa pembunuhan sadis terhadap seorang mandor dan satpam itu dimintai keterangannya.(baca juga: Usai Dibantai, Hati Korban Dimakan Mentah-mentah)
Sementara menurut sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian, diduga aksi brutal Budi itu dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban.
Tindakan Budi dalam menghabisi nyawa Sutono dan Mukada pun tergolong sadis. Sebab tidak hanya menghabisi nyawa Sutono dan Mukada, Budi Santoso juga melukai empat orang lainnya yang tidak bersalah.(sli/son/nto/jpnn)
SAMPIT - Budi Santoso, pelaku pembunuhan sadis dan brutal terhadap dua karyawan perusahaan perkebunan kepala sawit PT Bisma Dharma Kencana, di Desa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya