Polisi: Kami Sudah Menemukan Beberapa Data
jpnn.com, TERNATE - Aksi demo menolak UU Cipta Kerja di depan kantor Wali Kota Ternate, pada Kamis (8/10), diwarnai perbuatan anarkistis.
Kepolisian Resort (Polres) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menangkap 28 mahasiswa yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum. Namun, mereka dipulangkan.
"Ke-28 mahasiswa ini dipulangkan sementara dulu ke rumahnya masing-masing sejak Jumat (9/10) karena sudah ditahan 1×24 jam. Namun, proses pemeriksaan terkait dengan dugaan kerusakan fasilitas umum terus dilakukan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP, Riki Arinanda di Ternate, Sabtu (10/10).
Puluhan mahasiswa itu harus menjalani pemeriksaan, karena diduga terlibat dalam pengrusakan fasiltas umum secara bersama.
Bahkan, Polres Kota Ternate telah menerima berbagai laporan, baik pengrusakan kendaraan roda dua, kantor dan berbagai fasilitas umum.
Menurut dia, satu dari 28 mahasiswa itu tidak mengarah ke proses penyelidikan. Namun, 27 lainnya tetap dilakukan penyelidikan, di mana membutuhkan waktu dan sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dia memastikan, ke-28 mahasiswa ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih berupaya melengkapi data.
"Kami memang sudah menemukan beberapa data, hanya saja penyidik masih mengumpulkan data untuk bisa mengungkap identitas para mahasiswa yang melakukan pengrusakan tindak pidana," ujarnya.
Polres Ternate melakukan penyelidikan kasus pengrusakan fasilitas umum dalam aksi demo menolak UU Cipta Kerja.
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- Talkshow Konten Kreatif Berbasis Budaya Lokal Sukses Digelar di FRP Ternate
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya