Polisi Kategorikan Demo Blokir Jalan Tindakan Anarkis
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia mengingatkan buruh yang menggelar aksi demo untuk tidak menutup jalan raya maupun tol. Sebab, tindakan itu masuk dalam kategori perbuatan anarkis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafi Amar mengatakan bahwa berunjuk rasa merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dan diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998.
Hanya saja, lanjut Boy, pelaksanaan unjuk rasa tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum. "Tapi, kalau sudah menutup jalan, itu kategori tindakan anarkis," tegas Boy di Mabes Polri, Rabu (4/12).
Menurutnya, jalan umum atau jalan tol memiliki fungsi vital di masyarakat. Jalan merupakan urat nadi perekonomian, sarana aktivitas masyarakat.
Boy menambahkan, polisi tidak pernah melarang siapapun termasuk buruh untuk berunjuk rasa. Namun, kata Boy, jangan sampai merusak, menutup jalan, mengganggu keselamatan, kenyamanan pengendara, membakar fasilitas publik. "Itu bentuk tindakan pidana," tegas lulusan Akademi Kepolisian 1998 ini.
Karenanya, Boy mengatakan, polisi tidak akan segan-segan menindak jika dalam aksi unjuk rasa, pendemo melakukan perbuatan melawan hukum. Polisi, kata Boy, juga akan melakukan langkah sesuai aturan hukum. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia mengingatkan buruh yang menggelar aksi demo untuk tidak menutup jalan raya maupun tol. Sebab, tindakan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka