Polisi Kebut Pemberkasan Kasus ABK WNI Dilarung ke Laut

Polisi Kebut Pemberkasan Kasus ABK WNI Dilarung ke Laut
Jenazah ABK Indonesia di kapal China yang dilarung ke laut. Foto: tangkapan layar TV MBC

Direktur PT MTB, Muhammad Hoji (54)‎ bersama Komisarisnya Sustriyono (45) ditangkap pada Minggu (17/5).

Keduanya resmi ditahan pada Senin (18/5) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditersangkakan karena menempatkan Pekerja Migran Indonesia tidak sesuai dengan perjanjian.

Parahnya, PT MTB tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) sehingga ABK yang disalurkan tidak diawasi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan dan dikenakan dengan Pasal 85 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)

Penyidik Polda Jawa Tengah telah memeriksa sekitar sepuluh saksi, untuk kasus pelarungan jenazah ABK WNI di kapal Tiongkok.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News