Polisi Lakukan Trauma Healing terhadap Anak Korban Kebiadaban Rangga
Jumat, 21 Mei 2021 – 10:41 WIB
Sementara AH merupakan penadah barang hasil curian dalam kasus tersebut. Dia juga meminjamkan sebuah sepeda motor kepada RTS dan RP untuk menuju rumah korban.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cr3/jpnn)
Anak korban pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan oleh tersangka Rangga di Bekasi mengalami taruma.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Heboh Penemuan Mayat Wanita di Kampar, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Dibantu Rudye, Rangga Perkenalkan Asa
- Anak 12 Tahun di Inhu Dicekoki Tuak Sampai Mabuk, Lalu Digilir 6 Pria di Sebuah Pondok
- Dua Pemerkosa Anak di Majalengka Sudah Ditangkap, Salah Satu Pelaku Ternyata
- Pulang Sekolah, Bunga Langsung ke Rumah Nenek, Lalu Ungkap Perilaku Bejat Sang Ayah
- Kejadian di Malam Tahun Baru, Pria di Bangkalan Tarik Paksa Anak Angkat ke Kamar, Lalu...