Polisi Lakukan Trauma Healing terhadap Anak Korban Kebiadaban Rangga

Polisi Lakukan Trauma Healing terhadap Anak Korban Kebiadaban Rangga
RTS (26) alias Rangga, aktor utama pencurian dan kekerasan serta pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sementara AH merupakan penadah barang hasil curian dalam kasus tersebut. Dia juga meminjamkan sebuah sepeda motor kepada RTS dan RP untuk menuju rumah korban.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cr3/jpnn)

Anak korban pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan oleh tersangka Rangga di Bekasi mengalami taruma.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News