Polisi Legawa Kubu Hartono Keluarkan CCTV Penjemputan Paksa
Yuliar juga merasa heran kubu Hartono baru meributkan kedatangan anggotanya baru-baru ini. Sebab, anggota ke Singapura dalam rangka memeriksa alibi dilakukan pada Oktober 2018.
Namun, Yuliar menyerahkan upaya Hartono tersebut kepada publik untuk menilainya.
"Saya tekankan lagi pada pihaknya Hartono, kalau di dalam pusarkan hukum itu kan kaitannya alat bukti. Tempus, locus, peristiwa itu, dan sebagainya," jelas dia.
Mengenai kasus penggelapan dan pemberian keterangan palsu Hartono, lanjut dia, pihaknya juga melakukan gelar perkara di Polda Bali dan juga Mabes Polri. Seluruh alat bukti seperti keterangan ahli, saksi, dokumen dan surat yang ada sudah membuktikan Hartono melakukan penggelapan dan memberikan keterangan palsu.
Dia menyebut bahwa Hartono memiliki saham yang sudah dijaminkan, tetapi menjual sahamnya ke pihak lain.
"Apa pun alasannya, tetap dia harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Makanya kami imbau datanglah untuk diambil keterangannya," pungkasnya. (cuy/jpnn)
Polda Bali memastikan tidak melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Hartono yang tengah berobat ke Singapura.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Pamer Senjata Api di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sukurin
- Penembakan WNA Turki, 4 Pelaku Bule Meksiko, Polisi Temukan Fakta Mencengangkan
- Adhi Putra Tewas Dikeroyok, Pelaku Sebut Salah Sasaran
- Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster Diperiksa Polda, Kasus Apa?
- Kodam Udayana Menyiapkan 5.580 Prajurit TNI untuk Pengamanan Nataru dan Pemilu