Polisi Lengkapi Berkas Muchdi

Polisi Lengkapi Berkas Muchdi
Polisi Lengkapi Berkas Muchdi
JAKARTA - Polisi tak patah arang dengan langkah jaksa penuntut yang mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka kasus Munir Mayjen (pur) Muchdi Purwoprajono. Korps baju cokelat itu menyatakan proses itu adalah hal biasa dalam sebuah pembuktian tindak pidana. Kini berkas milik mantan Deputi V/Penggalangan Badan Intelijen Negara (BIN) itu tengah dilengkapi.

    Rencananya, berkas itu dikembalikan pekan depan. ’’Tidak ada kendala, tidak ada masalah (untuk melengkapi berkas Muchdi),’’ kata Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan, kini status berkas Muchdi sudah P-19 yang berarti jaksa sudah memberikan petunjuk bagi polisi apa yang harus dilengkapi.

     ’’Yang kurang terkait saksi, tapi nggak boleh dong diberitahukan. Itu terkait penyidikan,’’ imbuh mantan Kaditserse Polda Jatim itu. Yang jelas, lulusan Akpol angkatan 74 itu melanjutkan, pihaknya yakin sebelum masa penahanan Muchdi selama 60 hari habis pada pertengahan Agustus, berkas telah dinyatakan P-21 alias lengkap. ’’Karena tidak ada masalahnya,’’ tegasnya.

    Berkas milik mantan Danjen Kopassus itu dilimpahkan penyidik secara resmi pada Senin (7/7). Jenderal bintang dua itu dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana junto 55 (1) KUHP tentang menyuruh dan memberi kesempatan dalam perbuatan pidana. Dia diyakini menggerakkan terpidana 20 tahun, Pollycarpus Budihari Priyanto, menghabisi Munir pada 7 September 2004.

     Muchdi diancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (naz)

JAKARTA - Polisi tak patah arang dengan langkah jaksa penuntut yang mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka kasus Munir Mayjen (pur) Muchdi Purwoprajono.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News