Polisi Lumpuhkan Empat Pelaku Begal Sadis di Medan

Polisi Lumpuhkan Empat Pelaku Begal Sadis di Medan
Empat pelaku begal yang ditembak saat ditahan Polrestabes Medan. Foto: ANTARA/HO-Humas Polrestabes Medan

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363, 365, 480, dan 481 KUHP. Mereka menggunakan hasil penjualan motor untuk membeli narkoba.

Saat ini, Satreskrim Polrestabes Medan masih memburu lima orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan tersangka, kata Fathir.(antara/jpnn)

Sebanyak empat dari enam orang komplotan pelaku begal sadis yang kerap beraksi di Medan, Sumut, terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas saat ditangkap.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News