Polisi Luruskan Informasi Soal Anak di Bawah Umur di Kantor Pinjol Ilegal PIK, Ternyata

Polisi Luruskan Informasi Soal Anak di Bawah Umur di Kantor Pinjol Ilegal PIK, Ternyata
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.

Sebelumnya, Kombes Zulpan mengatakan dari puluhan orang yang ditangkap itu, ada sebagian anak di bawah umur dijadikan karyawan.

Hanya saja, Zulpan enggan memerinci jumlah karyawan yang masih di bawah umur.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat orang tua. Karena di kami lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak yang masih di bawah umur," kata Zulpan, Rabu (26/1).

Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Perwira menengah Polri itu mengatakan anak-anak di bawah umur tersebut tidak mengetahui kegiatan dilakukan secara ilegal. (cr3/jpnn)

Kombes Auliansyah Lubis menepis peenyataan Kombes Zulpan yang menyebut ada sebagian anak di bawah umur yang ditangkap dalam penggerebekan kantor pinjol di Jakut


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News