Polisi Masih Cari Unsur Pidana Pernyataan Rocky Gerung
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pengamat politik Rocky Gerung masih berlanjut. Menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penyidik masih mendalami unsur pidana dari ucapan Rocky soal kitab suci sebagai fiksi.
Untuk menelusuri adanya unsur pidana dalam ucapan Rocky, polisi terus mengumpulkan barang bukti dan pendapat saksi ahli. "Dari penyidik setelah saksi, kini mencari bukti dan keterangan ahli untuk membuktikan (pidana)," kata dia, Selasa (25/4).
Menurut Argo, sejauh ini penyidik telah meminta keterangan Permadi Arya alias Abu Janda selaku pelapor dalam kasus itu. Nantinya setelah semua keterangan dianggap cukup, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menyimpulkan hasil penyelidikan.
"Apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak akan dilakukan gelar perkara. Ini masih dalam penyelidikan," imbuh dia.
Sebelumnya Abu Janda melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya soal kitab suci fiksi. Laporan Abu Janda teregister dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.(mg1/jpnn)
Polda Metro Jaya tidak hanya meminta keterangan pelapor, tapi juga mengumpulkan pendapat ahli tentang unsur pidana ucapan Rocky Gerung soal kitab suci fiksi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pernyataan Terbaru Rocky Gerung soal Elektabilitas Capres & Demokrasi, Menyasar Siapa nih?
- Rocky Sebut Aksi Tolak Dinasti di 899 Kampus Bentuk Desakan Agar Jokowi Dimakzulkan
- Siapa Unggul di Debat Mahfud vs Gibran? Begini Analisis Rocky Gerung
- As-salamu’alaikum, Abu Janda Ajak Warga Dukung Prabowo & Memberkati Israel
- Bareskrim Sudah Garap 61 Saksi di Kasus Hoaks Rocky Gerung
- Usung Pembangunan Ekonomi Berkeadilan, Anies Beber Idenya Mengatasi Ketimpangan