Polisi Melarang Kendaraan Roda 2 dari Selatan Melintasi Jembatan Mayangkara Surabaya
Jumat, 26 Januari 2024 – 10:05 WIB
Untuk kendaraan roda dua dari arah utara (Jalan Wonokromo ke Jalan Ahmad Yani) akan diatur sesuai kepadatan arus lalu lintas.
"Pengendara motor dari arah utara masih akan ada diskresi sesuai waktu," tuturnya.
Sebelumnya, seorang pengendara motor dinyatakan meninggal setelah mengalami kecelakaan dengan kendaraan roda empat di Jembatan Mayangkara, Jalan Wonokromo Surabaya. (antara/jpnn)
Polisi resmi melarang kendaraan roda dua (R2) melintasi Jembatan Mayangkara dari arah selatan atau Sidoarjo (Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Wonokromo).
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman