Polisi Melarang Kendaraan Roda 2 dari Selatan Melintasi Jembatan Mayangkara Surabaya
Jumat, 26 Januari 2024 – 10:05 WIB

Arsip-Sejumlah kendaraan melintas di jembatan Mayangkara, Surabaya, beberapa waktu lalu. ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin
Untuk kendaraan roda dua dari arah utara (Jalan Wonokromo ke Jalan Ahmad Yani) akan diatur sesuai kepadatan arus lalu lintas.
"Pengendara motor dari arah utara masih akan ada diskresi sesuai waktu," tuturnya.
Sebelumnya, seorang pengendara motor dinyatakan meninggal setelah mengalami kecelakaan dengan kendaraan roda empat di Jembatan Mayangkara, Jalan Wonokromo Surabaya. (antara/jpnn)
Polisi resmi melarang kendaraan roda dua (R2) melintasi Jembatan Mayangkara dari arah selatan atau Sidoarjo (Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Wonokromo).
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kondisi Gus Alam Setelah Tabrakan di Tol Pemalang, Patah Tulang & Masuk ICU