Polisi Memburu Pemasok Sabu-Sabu ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Polisi Memburu Pemasok Sabu-Sabu ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Nia Ramadhani dan suami, Ardie Bakrie. Foto: Instagram/ramadhaniabakrie

Seperti diketahui, para tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Polisi terus memburu pemasok narkoba yang dikonsumsi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum selesai. Kombes Hengki Haryadi menegaskan penyelidikan kasus ini belum selesai.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News