Polisi Memburu Pemasok Sabu-Sabu ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Jumat, 09 Juli 2021 – 05:30 WIB
Seperti diketahui, para tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi terus memburu pemasok narkoba yang dikonsumsi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum selesai. Kombes Hengki Haryadi menegaskan penyelidikan kasus ini belum selesai.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati