Polisi Memburu Pemasok Sabu-Sabu ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Jumat, 09 Juli 2021 – 05:30 WIB

Nia Ramadhani dan suami, Ardie Bakrie. Foto: Instagram/ramadhaniabakrie
Seperti diketahui, para tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi terus memburu pemasok narkoba yang dikonsumsi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum selesai. Kombes Hengki Haryadi menegaskan penyelidikan kasus ini belum selesai.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Dibekingi Partai Besar, Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Saudi Dibebaskan Polisi
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba