Polisi Memburu Suami yang Diduga Membunuh Istrinya

Polisi Memburu Suami yang Diduga Membunuh Istrinya
Korban KDRT di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang. Ilustrasi. Foto: ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong

jpnn.com, BENGKULU - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini masih memburu seorang suami yang diduga menghabisi nyawa istrinya di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, pada 3 Juni 2022.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Bertha Anggraini dalam keterangannya di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut menimpa korban bernama Amelina Efriyanti (32), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

“Terduga pelakunya adalah suaminya sendiri berinisial K, 33 tahun. Saat ini terduga pelaku melarikan diri. Petugas di lapangan masih mencari pelaku," kata dia.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (3/6) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, tersebut menggemparkan warga setempat.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, Robain (63), dirinya mendengar teriakan dari rumah korban. Sejurus kemudian ia mendatangi rumah korban dan mendapati bahwa anaknya sudah tergeletak di lantai.

Adapun terlapor, yang merupakan suami korban, berada di dekat korban sambil menangis.

Setelah itu saksi minta tolong warga sekitar untuk membawa korban ke Rumah Sakit DKT Lubuklinggau, Sumsel.

Korban saat tiba di RS DKT Lubuklinggau diketahui sudah tidak bernyawa lagi. Di tubuhnya ditemukan bekas kekerasan pada bagian leher berupa bekas jeratan.

Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini masih memburu seorang suami yang diduga menghabisi nyawa istrinya di Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News