Polisi Menetapkan 3 Pemuda Ini sebagai Tersangka Pemerasan Sopir Kontainer

Polisi Menetapkan 3 Pemuda Ini sebagai Tersangka Pemerasan Sopir Kontainer
Tim gabungan Polres Metro Jakarta Utara, Kepolisian Sektor Cilincing, dan Kepolisian Sektor Koja menangkap tiga orang yang diduga menjadi tersangka kasus pemalakan terhadap sopir truk kontainer di Jakarta Utara pada Rabu (21/7/2021). (ANTARA/ HO-Humas Polres Metro Jakarta Utara)

Dalam catatan Kepolisian pun, ketiga tersangka belum pernah menjadi residivis.

Namun, perbuatan mereka dijerat polisi dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kompol Abdul Rasyid menyesalkan kejadian tersebut.

Dia mengatakan Polsek Koja sudah sering melakukan pengamanan di area tersebut untuk mencegah kejadian pungutan liar terhadap sopir truk kembali terjadi.

"Namun, kalau kami di situ, si pelaku ini tidak ada, tetapi kalau kami istirahat mereka meluncur lagi ke lokasi tersebut," kata Rasyid. (antara/jpnn)

Ketiga pemuda itu sebelumnya ditangkap polisi di Lagoa, Koja, Jakut, Kamis (22/7), terkait kasus pemerasan sopir kontainer. Aksi dugaan pemerasan itu viral di media sosial.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News