Polisi Menetapkan 3 Pemuda Ini sebagai Tersangka Pemerasan Sopir Kontainer
Jumat, 23 Juli 2021 – 16:39 WIB
Dalam catatan Kepolisian pun, ketiga tersangka belum pernah menjadi residivis.
Namun, perbuatan mereka dijerat polisi dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kompol Abdul Rasyid menyesalkan kejadian tersebut.
Dia mengatakan Polsek Koja sudah sering melakukan pengamanan di area tersebut untuk mencegah kejadian pungutan liar terhadap sopir truk kembali terjadi.
"Namun, kalau kami di situ, si pelaku ini tidak ada, tetapi kalau kami istirahat mereka meluncur lagi ke lokasi tersebut," kata Rasyid. (antara/jpnn)
Ketiga pemuda itu sebelumnya ditangkap polisi di Lagoa, Koja, Jakut, Kamis (22/7), terkait kasus pemerasan sopir kontainer. Aksi dugaan pemerasan itu viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Ditangkap, Ini Kata Polisi Soal Motif & Identitas Pelaku
- Sesosok Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Ruko Kelapa Gading, Kondisi Berlumuran Darah
- Sebegini Uang Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara yang Dicuri HH
- Ini Tampang HH, Pencuri Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi