Polisi Menetapkan 3 Pemuda Ini sebagai Tersangka Pemerasan Sopir Kontainer
Jumat, 23 Juli 2021 – 16:39 WIB

Tim gabungan Polres Metro Jakarta Utara, Kepolisian Sektor Cilincing, dan Kepolisian Sektor Koja menangkap tiga orang yang diduga menjadi tersangka kasus pemalakan terhadap sopir truk kontainer di Jakarta Utara pada Rabu (21/7/2021). (ANTARA/ HO-Humas Polres Metro Jakarta Utara)
Dalam catatan Kepolisian pun, ketiga tersangka belum pernah menjadi residivis.
Namun, perbuatan mereka dijerat polisi dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kompol Abdul Rasyid menyesalkan kejadian tersebut.
Dia mengatakan Polsek Koja sudah sering melakukan pengamanan di area tersebut untuk mencegah kejadian pungutan liar terhadap sopir truk kembali terjadi.
"Namun, kalau kami di situ, si pelaku ini tidak ada, tetapi kalau kami istirahat mereka meluncur lagi ke lokasi tersebut," kata Rasyid. (antara/jpnn)
Ketiga pemuda itu sebelumnya ditangkap polisi di Lagoa, Koja, Jakut, Kamis (22/7), terkait kasus pemerasan sopir kontainer. Aksi dugaan pemerasan itu viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Polisi Usut Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Jakarta Utara