Polisi Menggerebek Indekos di Garut, Kecurigaan Warga Terbukti
Jumat, 20 Mei 2022 – 20:44 WIB
Polisi juga masih mengejar seorang penadah yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kompol Alit, pelaku A merupakan residivis kasus yang sama dan sering beroperasi dengan komplotannya di wilayah Garut Kota dan sekitarnya.
"Untuk barang bukti kami amankan enam unit kendaraan bermotor dan peralatan untuk membobol kunci sepeda motor," ucapnya.
Seluruh tersangka selanjutnya mendekam dalam sel tahanan Markas Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses hukum.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Polisi menemukan fakta mengejutkan saat menggerebek sebuah indekos di Garut. Kecurigaan warga ternyata benar. Di sana ada Mbak IN beserta....
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper