Polisi Menggerebek Indekos di Garut, Kecurigaan Warga Terbukti
Jumat, 20 Mei 2022 – 20:44 WIB

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kendaraan bermotor hasil curian di Markas Polsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (20/5/2022). ANTARA/Feri Purnama
Polisi juga masih mengejar seorang penadah yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kompol Alit, pelaku A merupakan residivis kasus yang sama dan sering beroperasi dengan komplotannya di wilayah Garut Kota dan sekitarnya.
"Untuk barang bukti kami amankan enam unit kendaraan bermotor dan peralatan untuk membobol kunci sepeda motor," ucapnya.
Seluruh tersangka selanjutnya mendekam dalam sel tahanan Markas Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses hukum.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Polisi menemukan fakta mengejutkan saat menggerebek sebuah indekos di Garut. Kecurigaan warga ternyata benar. Di sana ada Mbak IN beserta....
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?