Polisi Menggerebek Rumah Kontrakan di Jakbar, Pasutri Ditangkap, Kasusnya Berat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang memalsukan uang dan mengedarkannya di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan kedua pelaku berinisial MT (35) dan MH (29).
Pasutri itu mencetak dan mengedarkan uang palsu kepada pedagang kecil.
"Mereka edarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar," kata Syafri dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5).
Syafri menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang didapat polisi bahwa ada praktik pencetakan uang palsu di sebuah rumah kontrakan, wilayah Rawa Buaya, Cengkareng.
Polisi kemudian menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Polisi lantas mendatangai rumah kontrakan itu dan menangkap pasutri tersebut.
"Di lokasi tersebut kami mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan untuk membuat uang palsu berikut upal yang sudah jadi," kata dia.
Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di rumah kontrakan wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Kasusnya berat
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Sekar Arum Ditangkap atas Dugaan Pengedaran Uang Palsu, Suami Siri Diperiksa