Polisi Menyamar jadi Pembeli untuk Menangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu
Senin, 06 Februari 2023 – 12:22 WIB
Dari AM ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,20 gram, satu unit telepon seluler, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip, dan satu sendok plastik.
Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu masih mengembangkan jaringan narkoba lintas kabupaten/kota tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
Saryanto mengimbau masyarakat terutama remaja dan pelajar agar tidak mencoba narkoba karena berisiko menjalani hukuman pidana. (antara/jpnn)
Polisi menyamar menjadi pembeli untuk menangkap dua pengedar sabu-sabu lintas kabupaten di Tanah Bumbu, Kalsel.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Siskaeee Kapan Disidang? Polisi Beri Penjelasan Begini
- Ketimbang Urus Kasus Connie, Polisi Disarankan Buka Pengusutan Dugaan Korupsi Tambang