Polisi Menyamar jadi Pembeli untuk Menangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu

Polisi Menyamar jadi Pembeli untuk Menangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Antara

Dari AM ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,20 gram, satu unit telepon seluler, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip, dan satu sendok plastik.

Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu masih mengembangkan jaringan narkoba lintas kabupaten/kota tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum lima tahun penjara.

Saryanto mengimbau masyarakat terutama remaja dan pelajar agar tidak mencoba narkoba karena berisiko menjalani hukuman pidana. (antara/jpnn)

Polisi menyamar menjadi pembeli untuk menangkap dua pengedar sabu-sabu lintas kabupaten di Tanah Bumbu, Kalsel.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News