Polisi Meringkus Dua Orang yang Diduga Lakukan Perbuatan Terlarang

Polisi Meringkus Dua Orang yang Diduga Lakukan Perbuatan Terlarang
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PAYAKUMBUH - Polres Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus dua orang pembuat dan pengedar uang palsu yang telah menipu dan menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli beberapa telepon genggam dengan total Rp17 juta.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, di Payakumbuh, Senin, mengatakan sesuai dengan pengakuan, tersangka pengedar uang palsu telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yakni di Kota Payakumbuh dan Kota Solok.

"Pengungkapan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu tersebut membuat uang palsu dan digunakan untuk membeli telepon genggam dalam jumlah banyak yang dibayar dengan campuran uang palsu dan asli," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochamad Rosidi.

Kapolres menyebutkan pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/K/225/VII/2020/Res, tanggal 24 Juli 2020 yang dilakukan oleh konter Pagaruyung Ponsel yang berlokasi di Jl Tan Malaka, Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, tempat tersangka melakukan aksinya.

Tersangka melakukan aksi pada Jumat (24/7) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam beraksi kedua tersangka menggunakan sepeda motor Honda Beat berangkat dari Kota Solok ke Payakumbuh.

Kedua tersangka ditangkap pada dua lokasi yang berbeda, Muhamad Ali ditangkap di Kota Padang Panjang Minggu (26/7) sekitar pukul 09.30 WIB. Sedangkan Alif, ditangkap di Kota Solok pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.

"Dua tersangka itu atas nama Muhamad Ali dan Al Alif yang bekerja di koperasi. Ali di Padang Panjang dan Alif di Kota Solok," ujar dia pula.

Dari penangkapan tersebut, Polres Payakumbuh mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit printer merek EPSON, warna hitam, satu unit HP Iphone 7 Plus, satu unit HP Oppo Reno 3, satu unit HP Samsung e1272, satu buah pisau cutter warna merah, setengah rim kertas HVS warna merah dan setengah rim kertas cover paper warna putih.

Polres Payakumbuh Sumatera Barat meringkus dua orang yang kedapatan melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News