Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
Senin, 17 Maret 2025 – 18:08 WIB

Ilustrasi polisi. FOTO: Ricardo/JPNN.com.
Ade Ary menjelaskan untuk terlapor dalam peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.
Dia menjelaskan untuk terlapor disangkakan sejumlah pasal.
"Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/ Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP," ujar Ade Ary.(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua YLBHI Muhamad Isnur mengungkapkan polisi memanggil aktivis KontraS seusai menggeruduk lokasi pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka