Polisi Pelaku Mutilasi Anggota Dewan Dituntut Pidana Mati

Polisi Pelaku Mutilasi Anggota Dewan Dituntut Pidana Mati
HARU: Terdakwa pembunuh mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor, Brigadir Medi Andika, memeluk ibunya yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (20/3). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG

jpnn.com, LAMPUNG - Brigadir Medi Andika, terdakwa pembunuhan anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana mati di Pengadilan Negeri Bandar Lampung, kemarin (29/3).

Menurut JPU Agus Priambodo, anggota Polresta Bandar Lampung tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana sesuai dengan pasal 340 KUHP pada dakwaan kesatu Primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap Medi Andika dengan pidana mati,” ujar Agus didalam ruang sidang seperti diberitakan Radar Lampung hari ini.

Sontak membuat isi ruang sidang seketika riuh. Pasalnya, turut hadir dalam sidang keluarga M Pansor.

Terlihat Umi Kalsum, Fanny dan beberapa kerabat M Pansor lainnya menunjuk-tunjuk kearah meja persidangan dan mengeluarkan kata-kata mati aja lo medi, dasar dadjal, mampus lo, seraya menangis yang membuat seluruh ruang sidang terfokus pada mereka.

Tak henti disana, usai hakim ketua Minanoer Rahman mengetuk palu tanda persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pledoi. Keluarga Pansor langsung menunggu Medi yang kemarin menggunakan kemeja putih bergaris itu keluar ruang sidang.

Saat Medi keluar ruang sidang, baik keluarga dan media langsung menyerbunya. Dikawal lima anggota kepolisian, Medi tetap melangkah dengan menunjukkan rawut wajah yang santai.

Begitupula saat ia berjalan menuju mobil tahanan. Tak Nampak raut kesedihannya. Saat Medi menuju mobil tahanan, keluarga Pansor kembali menyerang Medi dengan kata-kata mati aja lo.

Brigadir Medi Andika, terdakwa pembunuhan anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor dituntut JPU dengan pidana mati di PN Bandar Lampung, kemarin (29/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News