Polisi Pelaku Mutilasi Anggota Dewan Dituntut Pidana Mati

Polisi Pelaku Mutilasi Anggota Dewan Dituntut Pidana Mati
HARU: Terdakwa pembunuh mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor, Brigadir Medi Andika, memeluk ibunya yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (20/3). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG

Sayang saat dimintai tanggapannya, Umi hanya berkata puas dengan tuntutan jaksa. “Saya puas, nyawa harus dibayar nyawa” jelasnya. Namun dirinya enggan memberikan komentar lebih lanjut.

Agus mengatakan hal yang memberatkan dalam tuntutan ini meninggalnya Pansor merupakan kesedihan yang mendalam terhadap keluarganya, terdakwa tercatat sebagai anggota polisi berpangkat brigadier yang bertugas di Sat Intelkam Polresta Bandarlampung, Terdakwa berbelit saat memberikan keterangan.

“Hal yang meringankan tidak ada,” jelas Agus.

Sementara dalam sidang tuntutan tersebut, JPU mengatakan semua pengelakan yang disampaikan Medi selama persidangan semua terpatahkan. Dalam tuntutan setebal 260 lembar itu, JPU mengungkapkan beberapa unsur yang telah dibuktikan selama persidangan berlangsung.(cw22)


Brigadir Medi Andika, terdakwa pembunuhan anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor dituntut JPU dengan pidana mati di PN Bandar Lampung, kemarin (29/3).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News