Polisi Pindahkan Tempat Penahanan 2 Tersangka Penembak Anggota Brimob

jpnn.com - JAYAPURA - Polisi memindahkan tempat penahanan dua tersangka penembak anggota Brimob dari Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan ke Rutan Mapolda Papua di Jayapura.
"Memang benar penahanan kedua tersangka yakni AS (25) dan KG (27) dipindahkan ke Rutan Polda Papua di Jayapura, sejak Kamis (10/8)," ujar Dansatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani, di Jayapura, Jumat (11/8).
AS merupakan bendahara Kampung Paneki dan KG seorang mahasiswa.
Menurut Kombes Faizal pemindahan penahanan keduanya dilakukan sambil menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena.
Selanjutnya akan disidang di Pengadilan Negeri Wamena.
Dua tersangka itu terkait kasus penyerangan dan penembakan terhadap anggota satgas preventif Operasi Damai Cartenz November 2022.
Peristiwa tersebut menewaskan Bripda Gilang Aji Prasetyo dan melukai Briptu Fazuarsyah di KM 8 Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah di sekitar Dekai pada 1 Agustus lalu.
Polisi memindahkan tempat penahanan dua tersangka penembak anggota Brimob dari Dekai ke Jayapura.
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik