Polisi Sebut Pierre Gruno Dalam Kondisi Sadar saat Aniaya Pria di Bar, tetapi
Jumat, 14 Juli 2023 – 23:30 WIB

Konferensi pers kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Pierre Gruno di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7). Foto: Firda Junita/JPNN.com
Atas perbuatannya, Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Aktor Pierre Gruno dalam kondisi sadar saat melakukan dugaan penganiayaan terhadap seorang pria di bar.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan