Polisi Segera Serahkan Buni Yani ke Jaksa untuk Diadili
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas penyidikan atas Buni Yani yang menjadi tersangka penyebar konten SARA telah lengkap atau P21. Karenanya, polisi akan menyerahkan Buni beserta barang bukti perkaranya ke kejaksaan untuk disidangkan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Buni untuk penyerahan dari polisi ke ke kejaksaan. Karenanya, polisi akan segera memanggil Buni.
"Kami cari waktu untuk memanggil yang bersangkutan beserta dengan buktinya. Kemudian kami tentukan waktunya, selanjutnya diserahkan ke kejaksaan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Menurut Rikwanto, sejak berkas perkara Buni dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi belum berkomunikasi dengan pria yang diduga menambahkan caption dalam video pidato Basuki Tjahaja Purnama itu.
"Kami cek dulu ada di mana keberadaan Buni Yani. Kami cari tahu di mana, apa di daerah tertentu. Nanti dibuatkan undangan," kata dia.
Seperti diketahui, Buni Yani merupakan pengunggah video penggalan pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Dalam pidato itu, Ahok menyinggung soal Surah Almaidah ayat 51.(mg4/jpnn)
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas penyidikan atas Buni Yani yang menjadi tersangka penyebar konten SARA telah lengkap atau P21. Karenanya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE
- Rosan TKN Prabowo Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri di Masa Tenang
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Negara Harus Hadir Melindungi Pejuang Lingkungan
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Pemilik Akun @Paltiwest Ditangkap Menjelang Subuh, Statusnya Tersangka Kasus ITE