Polisi Setop Kasus Arteria Dahlan, Pakar: Jangan Berbangga Dulu
Minggu, 06 Februari 2022 – 12:59 WIB
"Dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan, Jumat (4/2).
Perwira menengah ini menyebut perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.
Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pakar hukum tata negara Saiful Anam mengomentari penghentian kasus dugaan ujaran kebencian anggota DPR Arteria Dahlan oleh polisi, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya