Polisi Setop Penyelidikan Kasus Pria Mengaku Dewa Matahari, Ternyata

Polisi Setop Penyelidikan Kasus Pria Mengaku Dewa Matahari, Ternyata
Dokter spesialis kejiwaan RSUD Adjidarmo Rangkasbitung melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Natrom alias ayah (62) dinyatakan mengalami gangguan jiwa. ANTARA/HO-Humas Polres Lebak

jpnn.com, LEBAK - Polres Lebak, Polda Banten, menghentikan proses penyelidikan terhadap Natrom (62), pria penyebar ajaran Dewa Matahari. 

Penghentian penyelidikan terhadap pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari itu dilakukan, setelah hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSUD Rangkasbitung menyatakan Natrom mengalami gangguan jiwa.

Setelah penyelidikan kasus Dewa Matahari dihentikan, Natrom pun dipulangkan polisi ke kediamannya di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

"Kami hari ini memulangkan Saudara Natrom ke kediamanya di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan saat menggelar konferensi pers di Polres Lebak, Kamis (14/7). 

Selain itu juga, kasus pemilik penginapan di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, itu belum kuat secara aspek yuridis yang disangkakan Pasal 156 KUHP.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa mereka tidak tahu Natrom yang diduga melakukan penistaan agama tak pernah mengajak kepada orang lain.

Di samping itu juga, Natrom tidak memiliki jemaah atau pengikut. 

Namun, yang bersangkutan itu menyampaikan kata-kata secara pribadi kepada saksi, yakni karyawannya.

Polres Lebak, Polda Banten, menghentikan proses penyelidikan terhadap Natrom (62), pria penyebar yang mengaku sebagai Dewa Matahari. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News