Polisi Sita 10 Jam Mewah Indra Kenz dari Tangan Ayah Vanessa Khong, Harganya Bikin Melongo

Polisi Sita 10 Jam Mewah Indra Kenz dari Tangan Ayah Vanessa Khong, Harganya Bikin Melongo
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz saat ditampilkan pada konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3). Foto: Ricardo/JPNN

Dalam kasus tersebut, Vanessa Khong dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Indra Kenz juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan Binomo.(cr3/jpnn)


Bareskrim Polri menyita 10 jam tangan mewah Indra Kenz dari tangan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News