Polisi Sita 17 Jeriken dan Belasan Botol Arak

Polisi Sita 17 Jeriken dan Belasan Botol Arak
Polisi Sita 17 Jeriken dan Belasan Botol Arak

jpnn.com - TRENGGALEK - Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Trenggalek, Jawa Timur masih marak. Kemarin (5/4) polisi menyita 17 jeriken ukuran 35 liter dan belasan botol air mineral berisi arak Jawa (arjo) di rumah Salim, warga Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan.

Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa ada rumah seorang warga di Desa Wonocoyo bernama Salim yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan peredaran miras tradisional jenis arak. Pada pukul 15.30, petugas Satnarkoba Polres Trenggalek mendatangi rumah Salim untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

Setiba di lokasi, polisi mendapati belasan jeriken dan botol air mineral yang berisi minuman haram tersebut. Selanjutnya, si pemilik rumah dan barang bukti itu dibawa ke Mapolres Trenggalek untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasar keterangan Salim, polisi baru mengetahui bahwa pemilik miras itu adalah Suharto, warga Desa/Kecamatan Gandusari. Kasatnarkoba AKP Suwancono yang mewakili Kapolres Trenggalek AKBP Denny Setya Nugraha Nasution membenarkan adanya penyitaan belasan jeriken miras tersebut.

Dia mengungkapkan, penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan cipta kondisi menjelang pemilu legislatif pekan depan. Miras yang masuk Trenggalek tersebut berasal dari Solo. “Ini tindak lanjut atas perintah atasan untuk menciptakan kamtibmas,” ujarnya.

Suwancono menjelaskan, pemilik miras melanggar pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) jo pasal 7 huruf a dan b KUHP, Perda Nomor 7 Tahun 2009, serta Permenkes Nomor 86 Tahun 1977 tentang Minuman Keras. “Kami masih meminta keterangan tambahan dari pemiliknya,” jelasnya. (rka/and/JPNN)

 


TRENGGALEK - Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Trenggalek, Jawa Timur masih marak. Kemarin (5/4) polisi menyita 17 jeriken ukuran 35


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News