Polisi Sita 175 Tual Kayu Diduga Hasil Illegal Logging, Berawal dari Temuan Wisatawan di Gulamo

jpnn.com - PEKANBARU - Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Kampar menyita sekitar 175 tual kayu diduga hasil illegal logging di Objek Wisata Gulamo, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (12/6).
Awalnya kayu-kayu batangan dengan panjang empat meter itu ditemukan wisatawan yang mengunjungi Objek Wisata Gulamo, Minggu (11/6).
Tim gabungan langsung menindaklanjuti temuan itu dengan mendatangi lokasi.
“Awalnya kayu-kayu itu sudah tidak ada ditemukan di lokasi yang disebutkan wisatawan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo kepada JPNN.com Selasa (13/6).
Lalu, tim gabungan melakukan pencarian di sepanjang aliran anak Sungai Gulamo.
Kemudian, menyisir lokasi aliran Danau PLTA Koto Panjang, Desa Tanjung Alai.
Setelah seharian melakukan pencarian, tim menemukan kayu dengan kondisi telah diikat atau dirakit.
Kayu-kayu itu disembunyikan di aliran Danau PLTA Koto Panjang, yang berjarak kurang lebih lima kilometer objek wisata Gulamo.
Polisi menyita 175 tual kayu diduga hasil illegal logging di Kampar, Riau. Kayu-kayu itu awalnya ditemukan wisatawan yang mengunjungi Objek Wisata Gulamo.
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan