Polisi Sita Dokumen dari KPU NTT
Rabu, 25 Mei 2011 – 11:09 WIB
KUPANG- Kapolres Kupang Kota, AKBP Bambang Sugiarto mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam proyek pengadaan logistik Pemilu Legislatif 2009 di KPU Provinsi NTT. Penyitaan ini dilakukan terkait dugaan kasus korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT. Namun, surat tersebut tidak diindahkan. Sehingga petugas melakukan penyitaan guna melengkapi berkas proses penyidikan. Ditambahkan, dokumen yang disita tersebut akan diserahkan juga ke BPKP NTT untuk proses penghitungan kerugian negara. Setelah proses penyerahan dilakukan, menurutnya, penyidik Polres Kupang Kota akan melakukan pemanggilan secara pro justicia kepada para tersangka.
"Barang bukti yang disita berupa dokumen DIPA 2008, sejumlah dokumen kontrak dengan rekanan CV Sylvia Kupang, bukti pencairan rekening koran serta contoh formulir A3 Pileg 2009 di dua kabupaten yaitu KPU Kota Kupang dan KPU Kabupaten Kupang," jelas Bambang Sugiarto.
Baca Juga:
Sebelumnya kata dia, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan untuk penyerahan dokumen tersebut kepada Habel Benyamin sebagai kuasa pengguna anggaran KPU NTT, Elias Rero sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Simon Lau sebagai bendahara, Yoseph Hilman sebagai Ketua Panitia Pemeriksa, Agus Ola sebagai Ketua Pengadaan serta Rudolf Nggai sebagai pimpinan percetakan CV Sylvia Kupang.
Baca Juga:
KUPANG- Kapolres Kupang Kota, AKBP Bambang Sugiarto mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam proyek pengadaan
BERITA TERKAIT
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti