Polisi Sita Ribuan Kosmetik Impor Ilegal dari Salon

jpnn.com - PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggerebek dua tempat pada waktu berbeda. Dari lokasi tersebut polisi menyita ribuan kosmetik impor tanpa izin edar alias ilegal.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Selasa (15/3) menjelaskan, penggerebekan berawal adanya laporan masyarakat terkait perederan kosmetik tanpa izin resmi. Penggerebekan pertama, Jumat (11/3) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Pertama di salah satu salon Jalan Arjuna, Labuh Baru Timur. Pemiliknya Ma (28). Dari pengakuannya, dia menjual kosmetik tersebut kepada konsumen via online. Kosmetik dibeli dari Jakarta, juga via online,” terang Guntur.
Di tempat ini, disita 25 jenis atau merk dengan jumlah 653 bungkus. Di antaranya Shampo Black Magic, Body Slim Herbal dan lainnya.
Lokasi kedua Toko Island di Jalan Delima, Tampan, Pekanbaru Riau, dengan nama pemilik EP (31). “Di sini kita sita sebanyak 64 jenis dengan jumlah 785 bungkus kosmetik,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kosmetik ilegal ini berasal dari beberapa negara. Di antaranya Italia, Malaysia, Tiongkok dan Thailand.
“Saat ini Subdit I masih melakukan pendalaman. Pemilik masih kita periksa sebagai saksi,” sebutnya.(MXO/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam