Polisi SP3 Kasus Perkosaan, Hmm, Tak Masuk Akal
Selasa, 22 November 2022 – 18:40 WIB
Mantan Menhan RI itu juga menyatakan alasan polisi menghentikan perkara perkosaan demi mengedepankan restorative justice, tidak bisa diterima.
Mahfud mengatakan restorative justice itu hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan seperti perkara delik aduan.
Menurut dia, restorative justice tidak bisa diterapkan untuk kejahatan serius yang memiliki ancaman hukuman empat atau lima tahun lebih.
"Korupsi, pencurian, pembunuhan, perampokan, itu tidak ada restorative justice. Itu harus terus dibawa ke pengadilan," katanya. (ast/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut SP3 terhadap kasus perkosaan NDN batal dan perkara itu terus dibawa sampai ke meja hijau.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya