HNW Dorong Pendampingan Maksimal untuk Anak Korban Perkosaan di Luwu Timur

HNW Dorong Pendampingan Maksimal untuk Anak Korban Perkosaan di Luwu Timur
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku prihatin terhadap perjalanan kasus dugaan perkosaan 3 anak oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dia pun mendukung usulan dibukanya kembali proses penyelidikan kasus tersebut seperti desakan sejumlah pihak.

“Demi keadilan hukum dan memaksimalkan perlindungan anak, saya dukung usulan pembukaan kembali penyelidikan kasus dugaan perkosaan terhadap anak di Luwu Timur," kata HNW, sapaan karibnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/10).

Anggota Komisi VIII DPR itu meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) harus maksimal mendampingi korban dan mengawal keberlanjutan penyelidikan hukum atas kasus ini.

"Kemensos melalui program asistensi rehabilitasi sosial anak harus ikut terlibat membantu,” pesannya.

HNW juga mengingatkan pemerintah baru saja menerbitkan aturan hukum yang menegaskan keberpihakan kepada anak korban kekerasan seksual, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021.

Pada PP 78/2021 pasal 54 c menyebutkan anak korban kejahatan seksual mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.

Selain itu diregulasi tersebut juga disebutkan mereka wajib diberikan perlindungan dan pendampingan hukum, mulai dari penyidikan penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung penyelidikan menyeluruh terhadap kasus anak korban perkosaan di Luwu Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News