HNW Dorong Pendampingan Maksimal untuk Anak Korban Perkosaan di Luwu Timur

HNW Dorong Pendampingan Maksimal untuk Anak Korban Perkosaan di Luwu Timur
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

Perlindungan khusus tersebut wajib diberikan tidak hanya pemerintah pusat, tapi juga pemda dan lembaga negara lainnya.

“Kementerian PPPA, baik di pusat maupun jajarannya di daerah harus bertanggung-jawab melaksanakan ketentuan PP terbaru tersebut. Tidak cukup hanya pasif atau hanya menunggu," tegasnya.

Dia juga mendorong agar kepolisian bisa membuka kembali kasus ini dan menjalankan penyelidikan dengan menyeluruh.

"Pemerintah daerah sebagai tempat kerja terduga pelaku tidak boleh terkesan melindungi,” ujar HNW.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mendukung hukuman maksimal jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual kepada tiga anaknya sendiri.

Dia menyampaikan dalam UU 17/2016 sebagai perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Pidana tersebut bisa ditambah sepertiga apabila dilakukan oang tua anak, sehingga ancaman maksimal bagi seorang ayah terduga pelaku kekerasan seksual anak di Luwu Timur adalah 20 tahun penjara.

Bahkan negara juga bisa menjatuhkan hukuman kebiri kimia seperti diatur lebih lanjut dalam PP 70/2020 untuk memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung penyelidikan menyeluruh terhadap kasus anak korban perkosaan di Luwu Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News