Polisi sudah Menangkap AA, Kini Memburu DN, Mereka Terlibat Kasus Berat
Senin, 14 Februari 2022 – 14:55 WIB
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujar Agus. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial AA, 36, pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di daerah Taktakan, Kota Serang, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- 6 Daerah di Banten Diimbau Waspada, BMKG Mengeluarkan Peringatan Dini
- Tawuran Remaja Marak di Kota Serang, Pelaku Gunakan Medsos untuk Komunikasi
- BNN Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkotika, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional
- Epy Kusnandar Mengalami Depresi & Tekanan Darah Tinggi Seusai Ditangkap karena Narkoba
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto