Polisi sudah Menangkap AA, Kini Memburu DN, Mereka Terlibat Kasus Berat

Polisi sudah Menangkap AA, Kini Memburu DN, Mereka Terlibat Kasus Berat
Ilustrasi tersangka kasus pelayahgunaan narkoba ditangkap dan diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujar Agus. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap pria berinisial AA, 36, pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di daerah Taktakan, Kota Serang, Banten, simak selengkapnya.


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News