Polisi Surabaya Gerak Cepat, Perbuatan Terlarang FM Terbongkar, Lihat Itu Mukanya
Jumat, 22 Oktober 2021 – 08:07 WIB
Terkait harga eceran sabu-sabu yang hendak dijual FM, Daniel mengatakan pihaknya masih mendalaminya.
"Belum sempat dijual, tetapi ini masih kami dalami," jelas dia.
FM dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, polisi Surabaya menggerebek rumah FM, perbuatan terlarang itu terbongkar.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh
- Nasi Dicampur Narkoba, Sebegini Banyaknya