Polisi Surabaya Gerak Cepat, Perbuatan Terlarang FM Terbongkar, Lihat Itu Mukanya

Polisi Surabaya Gerak Cepat, Perbuatan Terlarang FM Terbongkar, Lihat Itu Mukanya
FM beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

Terkait harga eceran sabu-sabu yang hendak dijual FM, Daniel mengatakan pihaknya masih mendalaminya.

"Belum sempat dijual, tetapi ini masih kami dalami," jelas dia.

FM dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, polisi Surabaya menggerebek rumah FM, perbuatan terlarang itu terbongkar.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News