Polisi Surabaya Gerak Cepat, Perbuatan Terlarang FM Terbongkar, Lihat Itu Mukanya
Jumat, 22 Oktober 2021 – 08:07 WIB

FM beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya
Terkait harga eceran sabu-sabu yang hendak dijual FM, Daniel mengatakan pihaknya masih mendalaminya.
"Belum sempat dijual, tetapi ini masih kami dalami," jelas dia.
FM dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, polisi Surabaya menggerebek rumah FM, perbuatan terlarang itu terbongkar.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu