Polisi Tahan 2 Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar

jpnn.com, GARUT - Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan penyidik telah menahan dua pengendara motor gede (moge) merek Harley Davidson.
Pengendara moge itu menabrak dua anak kembar di Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat. Kedua korban tewas.
"Pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami lakukan penahanan," kata AKBP Tony Prasetyo kepada wartawan di Ciamis, Selasa.
Dia mengatakan penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, dan juga keluarga korban, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Hasilnya, kata AKBP Tony, ditetapkan dua pengendara moge, yakni inisial AB dan AW sebagai tersangka karena ada unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya menyebabkan meninggal," katanya.
Dia menyampaikan kedua pengendara itu berdasarkan hasil penyelidikan telah melanggar pasal 310 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Tony berjanji akan menyelesaikan kasus itu sampai tuntas, meskipun tersangka dengan keluarga korban sudah berdamai dan menerima sebagai musibah.
Kasus pengendara moge tabrak anak kembar ini sempat jadi sorotan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme