Polisi Tahan 4 Tersangka Korupsi IPLT di Majene

Polisi Tahan 4 Tersangka Korupsi IPLT di Majene
Satu dari empat tersangka (tengah) kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dari Satuan Kerja Pengembang Air Minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulbar tahun anggaran 2015. (ANTARA/HO/Humas Polda Sulbar)

jpnn.com - MAMUJU - Kepolisian Resor Majene, Polda Sulawesi Barat, menahan empat tersangka korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dari Satuan Kerja Pengembang Air Minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulbar tahun anggaran 2015.

Pembangunan IPLT di Kabupaten Majene itu bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 sebesar Rp 3.096.000.000.

Kasus dugaan korupsi IPLT itu ditangani oleh Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Majene. 

"Kasus ini sudah berstatus P21 berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara dengan Nomor : B-1770,1771/P.6.11/Ft.1/12/2023 tanggal 22 Desember 2023," kata Kasat Reskrim Polres Majene Ajun Komisaris Polisi Budi Adi, Kamis (4/1).

Budi menjelaskan keempat orang yang dietapkan tersangka dan ditahan, yakni RL sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), RH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), RG selaku kontraktor pelaksana, serta NB direktur perusahaan.

Pada dugaan korupsi IPLT di Kabupaten Majene itu, penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Majene menemukan pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya (RAB).

Budi menambahkan temuan lainnya ialah adanya kekurangan volume pekerjaan dan terdapat pengadaan fiktif dan membayarkan kelebihan pekerjaan yang tak terdapat kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 635.533.880.

"Untuk barang bukti yang diamankan saat ini sebanyak 90 dokumen dan surat terkait pembangunan IPLT Kabupaten Majene," ujar Budi.

Polisi tahan empat tersangka korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Majene, Sulbar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News