Polisi Tahan Pemegang Saham Century

Polisi Tahan Pemegang Saham Century
Polisi Tahan Pemegang Saham Century
JAKARTA - Polisi menemukan unsur pidana di balik krisis likuiditas yang menimpa PT Bank Century Tbk. Itu terkait campur tangan Robert Tantular sebagai pemegang saham kepada jajaran direksi. Direktorat II/Ekonomi Khusus Bareskrim menahan Robert pada Rabu malam (26/11) setelah menjemput dia sehari sebelumnya.

''Gagal kliring bukan pidana. Tapi, campur tangan pemegang saham kepada direksi adalah pidana,'' kata Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji di Mabes Polri Kamis (27/11). Robert dikenai pasal 50 dan 50 A UU Perbankan No 7/1992. Kini Bank Century telah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Disebutkan, pasal 50 berbunyi, pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan....diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 7 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar. Robert adalah salah seorang dari Bank Century yang berstatus cekal.

Menurut Susno, pelapor dalam kasus tersebut adalah Bank Indonesia (BI). Apa motif Robert -pemegang 9 persen saham Century- memengaruhi direksi? ''Ini motifnya ekonomi dan masih akan kami dalami,'' jawabnya.

JAKARTA - Polisi menemukan unsur pidana di balik krisis likuiditas yang menimpa PT Bank Century Tbk. Itu terkait campur tangan Robert Tantular sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News