Polisi Tangkap 3 Kelompok Curanmor Sadis

Polisi Tangkap 3 Kelompok Curanmor Sadis
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus Curmor di PMJ, Jumat (31/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Ada yang berperan sebagai joki. Ada yang survei lokasi termasuk membawa kendaraan," bebernya.

Selain menangkap pelaku, polisi turut serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, senpi rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T, dan sejumlah kendaraan bermotor.

Atas perbuatan mereka, 11 tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Ancaman penjara setinggi-setingginya 20 tahun," tambah Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)

Pihak kepolisian menangkap tiga kelompok curanmor sadis yang terdiri dari sebelas pelaku.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News