Polisi Tangkap 3 Kelompok Curanmor Sadis
Sabtu, 01 Januari 2022 – 13:21 WIB
"Ada yang berperan sebagai joki. Ada yang survei lokasi termasuk membawa kendaraan," bebernya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, senpi rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T, dan sejumlah kendaraan bermotor.
Atas perbuatan mereka, 11 tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Ancaman penjara setinggi-setingginya 20 tahun," tambah Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)
Pihak kepolisian menangkap tiga kelompok curanmor sadis yang terdiri dari sebelas pelaku.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- 4 Pelaku Curanmor di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi
- Sepeda Motor Anis Hilang Dicuri, 2 Pelakunya Terekam CCTV