Polisi Tangkap 3 Pria dan Seorang Perempuan Saat Asyik Bermain, Nih Fotonya

jpnn.com - TERNATE - Permainan judi kartu di Kelurahan Maliaro lingkungan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro Kecamatan Ternate Tengah, terbongkar.
Tim unit Resimen Mobile (Resmob) Polres Ternate yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Bripka Zulkifli Mahmud itu menangkap empat pelaku judi kartu tersebut, Minggu (7/8) pukul 02.47 WIT.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan permainan judi tersebut sering dilakukan di lingkungan Batu Anteru Kelurahan Maliaro Kecamatan Ternate Tengah.
"Iya, setelah mendapat informasi, kami langsung bergerak ke lokasi dan kami langsung grebek empat pelaku yang sementara bermain,,” ujar Bripka Zulkifli Mahmud saat dikonfirmasi, Minggu (7/8) seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).
Dari empat pelaku tersebut, satu di antaranya merupakan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ternate yang diketahui bernama Joyo (54). Sementara tiga pelaku merupakan warga sipil yang diketahui bernama Erwin Samiun alias Erwin (38), Fatimah (39) dan Djamal (46). Keempat pelaku itu langsung digiring oleh tim Resmob ke Mapolres Ternate untuk diproses.
Sedangkan barang bukti yang turut diamankan yakni berupa Rp 1 juta lebih bersama dua pasang kartu yang digunakan dalam permainan judi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Moch Arinta Fauzi saat dikonfirmasi menyatakan keempat pelaku tersebut hingga kini masih ditahan di sel tahanan Mapolres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka masih kami periksa dan kasus itu masih sementara diproses,” kata Kasat Reskrim.(JPG/tr-04/jfr/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana