Polisi Tangkap 30 Tersangka Kasus Narkoba di Bekasi Selama Pandemi Corona
“Yang lainnya ditangkap dari pengembangan dan laporan masyarakat yang curiga manfaatkan situasi sepi untuk transaksi narkoba,” kata Wijonarko.
Dia mengatakan selama PSBB di Kota Bekasi angka penyalahgunaan narkoba cukup meningkat. Diduga mereka memanfaatkan situasi sepi dalam melakukan transaksi.
“Para tersangka ini berpikir situasi sepi, terus lagi sibuk penganan Covid-19, jadi luput dari petugas kepolisian. Tapi kami tegaskan, tugas utama kami tetap berjalan buat situasi aman, nyaman dan kondusif dari tindak kejahatan,” tegas Wijonarko.
Para tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman seumur hidup, dan/atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(PojokBekasi)
Beberapa tersangka kasus narkoba tersebut diciduk di lokasi cek poin PSBB di Bekasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini