Polisi Tangkap 5 Pengedar dan 3 Kg Sabu dari Rumah Mewah Itu

Polisi Tangkap 5 Pengedar dan 3 Kg Sabu dari Rumah Mewah Itu
Suasana usai tersiarnya kabar penggerebekan narkoba di J City, Selasa (31/10/2017) siang. Foto: Fir/pojoksatu/jpg

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut akhirnya mengungkap hasil penggerebekan di komplek perumahan mewah, J City Metropolis 5 Blok 4 No 40, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumut, Selasa (31/10) lalu.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penggerebekan tersebut adalah pengembangan yang dilakukan dari Pasar 2 Marelan.

Dari penggerebekan di J City, pihaknya mengamankan lima orang tersangka, satu di antaranya perempuan.

Mereka masing-masing, Nazri Faisal, 40, warga Jalan Selamat, Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, Tarmizi, 32, warga Tandem Pasar IV Kelurahan Budi Utomo Kecamatan Binjai Utara, dan Hasanuddin, 32, warga Jalan Baktiya Barat Aceh Utara.

Dua lagi adalah, Edi Rinaldi, 24, warga Jalan Marelan Raya Gang Sepakat Lingkungan 07 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan dan Mutiara Nindita, 29, warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sitirejo I Kecamatan Medan Amplas.

Selain lima tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti, tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram.

“Totalnya 3 kilogram sabu-sabu, enam unit HP, 5 buah dompet dan satu unit mobil Mitsubishi Lancer warna hitam BK 1570 HE,” ujar Hilman, Rabu (1/11)

Diterangkan Hilman, penggerebekan bermula pada penangkapan Nazri Faisal dan Tarmizi di Komplek J City.

Penggerebekan di perumahan mewah J City merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus di Pasar 2 Marelan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News